Pekanbaru Peroleh Penghargaan Daerah Tertib Ukur

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Pekanbaru, iniriau.com-Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menetapkan sembilan daerah yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).

Penetapan itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.

Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali, Kota Pekanbaru, Riau, Kota Ambon, Maluku, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Cirebon,Jawa Barat. Selain itu, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST.MT yang turut serta menghadiri acara sekaligus menerima penghargaan tersebut, mengaku bangga dengan penetapan Kota Pekanbaru sebagai Daerah Tertib Ukur.

“Alhamdullilah, ini penghargaan yang amat membanggakan bagi Kota Pekanbaru setelah tahun lalu. Karena beberapa pasar di Pekanbaru ditetapkan sebagai pasar tertib ukur,” ungkap Wako.

Wako menambahkan, dengan telah adanya Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, para pedagang tidak berlaku curang dalam menggunakan timbangan kepada konsumen saat berbelanja.

“Dalam kesempatan ini, tentunya kami berpesan agar para pedagang menggunakan timbangan yang pas dan tidak berlaku curang. Jangan sampai dikurangi, karena kita telah ditetapkan sebagai pasar dan daerah yang tertib ukur oleh Kemendag,” harap Walikota. (irc/ds)

Terkini