KPU Meranti Tetapkan DPTHP-2

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Selatpanjang, iniriau.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua (DPTHP-2) sebanyak 143.579 pemilih.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Dadang kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (17/12/2018) mengatakan bahwa jumlah tersebut bertambah dari hasil DPTHP-1.

"Ada penambahan sekitar 4.000 an pemilih, yang paling banyak di kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang timur dan Selatpanjang Selatan," ungkapnya.

Selain itu melalui Rapat Terbuka Rekapitulasi Penyempurnaan DPTHP-2 juga menetapkan 655 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan, 101 Desa di Kepulauan Meranti.

"Ada dua TPS yang bertambah," tuturnya.
Dikatakannya penambahan jumlah pemilih disampaikan melalui data yang diterima dari Gerakan Melindungi Pemilih (GMP), tanggapan masyarakat dan perekaman e-KTP yang gencar dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti.

"Karena syaratnya kalau Nggak punya tidak bisa kita masukan ke DPT," Ujarnya.

Walaupun demikian dari jumlah tersebut pihak KPU mengatakan jumlah pemilih bisa saja bertambah.

"Kemungkinan ke depan semua warga negara akan kita akomodir untuk bisa menggunakan hak pilih. Dari 15
Desember sampai 12 Maret masih berlaku DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan," ujarnya.

Setelah evaluasi dari yang pertama, Dadang mengungkapkan saat ini tidak ada lagi DPT Ganda.

"Ini sesuai dengan informasi dari Bawaslu sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Untuk pemilih disabilitas untuk kabupaten Kepulauan Meranti ada sebanyak 209 pemilih.

"Tapi tidak semua yang menderita gangguan jiwa yang akut," ujarnya.

Dadang mengatakan gangguan jiwa sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.

Namun dirinya mengatakan bahwa nantinya pemilih dengan gangguan jiwa tersebut tetap memiliki hak pilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun pihaknya nantinya akan tetap memberlakukan aturan untuk para pemilih yang memiliki gangguan jiwa.

"Mereka juga harus punya surat keterangan medis atau dokter, apakah bisa memilih atau tidak, karena ada yang menderita gangguan jiwa akut," tuturnya.(irc/tpc)

Terkini