Dia mengatakan, pihaknya tidak menegur 10 kepala daerah yang bersangkutan dengan cara lisan, tapi melalui surat sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Isinya itu (kepala daerah) pertama tidak mempergunakan aset negara kalau dia kampanye, seperti menggunakan mobil plat merah dan sebagainya," katanya.
Karena itu, gubernur Riau meminta kepada kepala daerah di Riau agar kejadian sama jangan sampai terulang kembali di provinsi Riau.
"Pokoknya yang begitu-begitu jangan sampai terulang lagi. Itu isinya yang saya baca, arahan Dirjen Otonomi Daerah pak Sumarsono juga seperti itu. Jadi kita terjemahkan surat itu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Sudarman mengaku surat teguran 10 kepala daerah sudah diteken gubernur Riau.
"Suratnya sudah diteken pak gubernur. Sekarang sedang proses, mungkin hari ini kita kirim kepada yang bersangkutan karena kemarin libur," tutupnya. (irc/rml)