Disnaker Pekanbaru Akan Awasi Penerapan UMK 2019

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Pekanbaru, iniriau.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen berjanji akan selalu mengawasi penerapan UMK 2019 karena dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak mengindahkannya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2019 ditetapkan berjumlah sebesar Rp 2.762.852, yang harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha atau perusahaan.

Menurut Johnny Sarikoen, untuk saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan atau aduan dari masyarakat atau tenaga kerja terkait pembayaran UMK 2019. Hal ini dipicu, karena pembayaran gaji pertama di tahun 2019 ini masih belum dilakukan.

"Kita berharap, bagi tenaga kerja yang nantinya tidak menerima gaji sesuai UMK Pekanbaru, silahkan datang ke kantor Disnaker Pekanbaru untuk memberikan laporan tertulis. Kita ingin ada lapor resmi, sehingga perusahaan yang nakal atau bandel bisa ditindak. Kalau cuma melalui pesan SMS atau chat WA, kami tidak akan melayani. Nanti pas akhir bulan kan itu bisa ketahuan, soalnya mereka sudah gajian, tapi kalau sekarang kan masih belum gajian," ungkap Johnny Rabu (09/01).

Johnny menambahkan, pihaknya telah membuka ruangan khusus untuk pengaduan laporan UMK 2019 di kantor Disnaker Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Kapling – Pekanbaru. Nantinya, akan ada mekanisme yang harus dilalui, sebelum pihak Disnaker menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau pihak perusahaan yang dilaporkan. (irc)

57

Terkini