Tersangkut Korupsi, ASN Pemko Pekanbaru Tolak Diberhentikan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Pekanbaru, iniriau.com-Tidak terima diberhentikan sebagai ASN, 19 ASN Pemko Pekanbaru yang mengembalikan SK pemcetannnya sebagai ASN kepada Pemko Pekanbaru. Hal ini diinformasikan Sekda Pekanbaru, M Noer.

 

Meski tidak mengetahui kapan tepatnya SK pemberhentian itu dikembalikan namun dikatakan M Noer, pengembaliannya dilakukan serentak oleh mereka yang mendapatkan SK bersangkutan.

 

“Saya tidak tahu persis kapan dikembalikan karena meraka menyerahkannya kepada BKP SDM,”kata M Noer, Kamis (17/01).

 

Namun demikian ditegaskan M Noer, sesuai dengan aturan status para ASN yang tersandung kasus korupsi itu tidak lagi sebagai ASN Pemko pekanbaru terhitung SK pemberhentian diterbitkan. Untuk gaji dan segala trunjangannhya juga ditegaskan M Noer sudah diberhentikan.

 

“Semua sudah dihentikan walaupun mereka mengembalikan SK pemberhentiannya,”kata M Noer lagi.

 

Sementara itu terkait alasan pengembalian SK sendiri, dinyatakan M Noer dari laporan yang diterimanya karena pihak ASN yang mendapat sangsi pemecatan menunggu hasil putusan MK terkait peninjaaun ulang atau Judical Review atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

 

Dalam kesempatan yang sama M Noer juga kembali menegaskan jika sebenarnya Pemko Pekanbaru juga turut memperjuangkan aspirasi ASN yang mendapat sangsi pemecatan untuk ditangguhkan kepada Pemerintah pusat.

 

“Kita juga sudah kirimkan suret kepusat untuk penangguhannya ,”ujar M Noer. (irc/ds)

Terkini