Jakarta, iniriau.com-Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni 2019.
Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"(Berlaku efektif) Juni ya," kata Budi.
Dia mengungkapkan, aturan tersebut merupakan aturan paling ideal sebab memuat aspirasi dari semua pihak yang terlibat. Aturan taksi online sebelumnya digugat sebanyak empat kali.
"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," ujar dia.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan aturan baru taksi online kali ini. Namun, bagaimanapun juga aturan harus segera diberlakukan.
"Mungkin belum puas ya enggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai. Tapi biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya bisa saja kita lakukan penyesuaian," ujar dia.(irc/liputan6)