DPRD Meranti: Pejabat Jangan Takut Laporkan Harta Kekayaannya

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, MERANTI - Menanggapi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masih banyaknya pejabat di Pemerintahan Kabupaten Meranti yang belum melaporkan LHKPN, ditanggapi DPRD Meranti.

Anggita Komisi I DPRD Kepulauan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Ardiansyah mengatakan seharusnya ini harus dilaporkan, karena itu merupakan suatu kewajiban bagi ASN.

Dia mengharapkan agar semua pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan.

"Semua harus melaporkan. Kami di DPRD pun begitu, jangan sampai takut untuk melaporkan harta kekayaan, jangan sampai Pemkab Meranti dianggap melanggar dan tidak tegas dan mengabaikan surat edaran dari KPK tersebut," tukasnya.

"Seharusnya pejabat yang sudah memiliki tanggungjawab untuk mengisi LHKPN, tidak perlu lagi dibuatkan surat edaran untuk segera mengisi LHKPN," ucapnya.

Lanjutnya lagi, LHKPN memang sudah menjadi tanggung jawab pejabat setiap tahunnya. Karena LHKPN itu sudah menjadi pekerjaan rutin. Dan paling lambat untuk 2019 ini tanggal 31 Maret laporannya sudah harus diinput. (tma) 

Terkini