Bupati Rohul Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL 2018 di Desa Muara Dilam

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL tahun 2018 di Desa Muara Dilam.

Iniriau.com, ROKAN HULU - Warga Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, menerima Sertifikat Tanah dari Program PTSL 2018. Penyerahan Sertifikat Tanah itu dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Muara Dilam. Minggu (31/3/2019).

Pasa acara tersebut turut dihadiri Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Kepala Kantor Pertanahan Rohul Tarbarita Simorangkir, SSiT, MH, Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar, serta ratusan masyarakat yang akan menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2018.

H Sukiman selaku Bupati Rokan Hulu menyerahkan Sertifikat Tanah PTSL 2018 secara simbolis kepada beberapa orang warga. Kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan PTSL 2019 oleh Kepala BPN Rohul Tarbarita.

Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar mengungkapkan bahwa usulan PTSL 2018 yang sertifikatnya dibagikan ini sebanyak 951 persil. 951 persil yang dibagikan sertifikat tanahnya hari ini merupakan tanah perumahan usulan untuk PTSL 2018.

” Untuk biaya kepengurusan PTSL di tahun 2018 gratis. Kita tidak dipungut biaya apapun, walau PPHTB," sambung Zulfikar.

Sukses dengan PTSL tahun 2018, Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar mengaku di tahun 2019 ini akan mengusulkan lebih banyak lagi, yakni sebanyak 1.350 persil untuk lahan perumahan dan perkebunan.

Oleh karena PTSL tahun 2019 ini diikat dengan Peraturan Bupati yang menyatakan dikenakan biaya maksimal senilai Rp 200.000 , Zulfikar mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut kepada masyarakat.

”PTSL tahun 2019 agak berbeda. Ada Peraturan Bupati yang menyatakan PTSL boleh dipungut biaya akan tetapi maksimal Rp 200.000. Dan peraturan ini sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat di Muara Dilam agar nanti tidak terjadi keributan,” terangnya.

Zulfikar juga menerangkan, dana Rp200.000 yang dibayarkan masyarakat untuk PTSL 2019 akan digunakan untuk kebutuhan administrasi melengkapi persyaratan usulan sertifikat tanah itu sendiri, seperti biaya materai, map, dan upah panitia yang mengurus pendaftaran PTSL, serta keperluan lainnya.

Selain itu, Zulfikar juga menyampaikan, PTSL 2018 merupakan kerja keras pemerintah desa yang patut diacungi jempol. Karena menjadi rekor pembuatan sertifikat tanah terbanyak di sepanjang usia Desa Muara Dilam. Sebelumnya, pembuatan sertifikat tanah dalam satu tahun hanya berkisar 20 hingga 30 sertifikat.

Zulfikar juga berterimakasih atas komitmen dan pelayanan yang ramah serta bersahabat dari Kantor Badan Pertanahan Rohul selama pengerjaan PTSL 2018.

”Kami Pemerintah Desa Muara Dilam sangat berterimakasih atas komitmen dan kerjasama yang baik dari pihak BP Rohul. Karena dengan kepemilikan sertifikat tanah ini masyarakat kami bisa pula mengembangkan usahanya dengan menjadikan sertifikat ini sebagai agunan untuk pinjaman modal usaha nantinya," tutupnya. (ADV Pemkab Rohul/Syahirz)

Terkini