Bawaslu Meranti Rekomendasikan PSU di Tiga TPS

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, MERANTI - Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga tempat pemungutan suara (TPS) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kepulauan Meranti.

Syamsurizal mengatakan adapun dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU kategorinya adalah adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang mencoblos dua kali.

Lebih lanjut dijelaskan, jika ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka itu akan menyebabkan PSU.

"Pada prinsipnya, PSU ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya, jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," kata Syamsurizal, Jumat (19/4/2019).

Adapun dua TPS yang melakukan PSU berada di Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebingtinggi tepatnya di

TPS 7 yang berada di Halaman Tepekong Ular Jalan Terubuk RT 02 RW 04 dengan DPT sebanyak 251 dan TPS 17 di Halaman Rumah Ibu Mistun Jalan Ibrahim RT 02 RW 06 dengan DPT sebanyak 185.

Ketua Bawaslu menjelaskan PSU di Selatpanjang Barat disebabkan KPPS menemukan seorang anak berumur 16 tahun telah mencoblos di dua TPS tersebut menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain. Hal itu diketahui ketika anak tersebut kembali mencoba peruntungan untuk mencoblos ketiga kalinya di TPS 16 tepatnya di Halaman Rumah Bapak Beni Jalan Terubuk RT 03 RW 05, namun diketahui ketika didapati ada tanda bekas tinta dijarinya. Anak tersebut mengakui jika dirinya telah disuruh seseorang dengan upah sebesar Rp50 ribu.

Saat ini anak dibawah umur tersebut sedang dilakukan pemeriksaan bersama saksi lainnya. Kasus tersebut, saat ini masih dalam proses registrasi, jadi belum ada yang ditetapkan sebagai terduga. 

Sementara itu, PSU lainnya berada di Desa Mengkopot, tepatnya di TPS 5 Jalan Konsang RT 01 RW 03 Kecamatan Tasik Putripuyu, disana terdapat 144 DPT. PSU itu disebabkan adanya pemilih yang memilih di TPS tersebut, namun tidak tercatat kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb). 

"Ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos menggunakan C6 orang lain. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU. Intinya Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Syamsurizal.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terhadap potensi pelanggaran sehingga dilakukan PSU.

"Indikasi potensi pelanggaran ada tiga TPS, sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU. Namun ini masih kita kaji secara mendalam," ujar Abu Hamid. (tma)
 

Terkini