PEKANBARU - Sejak diterapkannya E-Tilang pada Senin 6 Februari 2017 lalu, jajaran lalu lintas Polresta Pekanbaru telah melakukan penindakan menggunakan aplikasi berbasis smartphone android tersebut.
Tidak hanya satuan lalu lintas di jajaran Polresta Pekanbaru, namun E- Tilang saat ini juga diterapkan di unit lantas Polsek Jajaran Polresta Pekanbaru.
Penerapan E-Tilang di jajaran Polsek ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK, Jumat (10/2/2017) siang di ruang kerjanya.
"Saat ini unit lalu lintas Polsek di jajaran Polresta Pekanbaru juga sudah menerapkan E-Tilang, setiap pelanggar lalu lintas di arahkan langsung membayar biaya denda tilangnya di Bank," kata Budi.
Dengan telah diterapkannya E-Tilang di jajaran unit lantas Polsek maka saat ini untuk Kota Pekanbaru telah menggunakan E-Tilang.
Kedepannya, dengan diterapkannya sistem E-Tilang ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek pungli, karena dalam proses pembayaran biaya denda tilang, pelanggar langsung membayarkan biaya denda di Bank, tidak melalui petugas.
Setelah proses pembayaran di Bank selesai petugas nantinya akan menerima notifikasi melalui smartphonenya perihal telah dibayarkannya denda tilang tersebut, selanjutnya si pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita oleh petugas.
Dengan diterapkanya sistem E-Tilang ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan edukasi bagi si pelanggar karena harus membayar langsung di Bank sesuai dengan denda pelanggaran yang dilakukannya. (rec)