JAKARTA - Tanggungan utang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) belum bisa lepas dari Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu masih memiliki utang pembayaran TPG sebesar Rp2,6 triliun untuk periode pembayaran 2014-2015. Kemenag menargetkan pembayarannya tuntas tahun ini.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, utang sebesar Rp2,6 triliun itu terbagi menjadi dua jenis. Yakni utang untuk pembayaran selisih TPG bagi guru swasta yang mengikuti inpassing sebesar Rp1,2 triliun. Program inpassing adalah penyetaraan guru swasta layaknya PNS.
Pada umumnya guru swasta mendapatkan TPG Rp1,5 juta per bulan. Namun bagi guru swasta yang mengikuti program inpassing, besaran TPG-nya berbeda-beda. Sesuai dengan hasil penyesuaian pangkatnya. Nah yang menjadi utang Kemenag adalah pembayaran selisih TPG hasil penyesuaian itu.
’’Utang karena inpassing ini untuk 82.090 orang guru,’’ jelasnya di Jakarta kemarin.
Sementara jenis utang yang kedua adalah pembayaran TPG murni sebesar Rp1,4 triliun. Baik itu guru PNS maupun swasta. Sampai saat ini perhitungan utang TPG murni ini masih diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kamaruddin belum bisa menjelaskan utang ini untuk berapa orang guru, karena menunggu audit BPKP selesai. Namun dia memastikan nominal utangnya Rp1,4 triliun.
Kamaruddin berharap pembayaran utang untuk inpassing maupun TPG murni bisa selesai tahun ini juga. ’’Jangan sampai menabrak anggaran 2018. Karena ini hak guru,’’ katanya. Informasi yang beredar pembayaran utang TPG karena inpassing bisa lebih cepat. Sebab proses auditnya sudah diselesaikan oleh BPKP.
Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait alokasi anggarannya. Kamarudin menjelaskan skenario alokasi anggarannya bisa dimasukkan dalam APBN Perubahan 2017 milik Kemenag. Skenario lainnya adalah membayar utang itu melalui pos cadangan anggaran di BA-BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara).
Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) Sodik Mudjahid mengatakan, Kemenag harus memastikan koordinasi dengan Kemenkeu berjalan bagi. ’’Sebab di APBN 2017 Kemenag tidak ada anggarannya. Jadi harus mencari uang untuk melunasinya,’’ katanya.
Sodik menjelaskan alokasi anggaran TPG di APBN 2017 Kemenag khusus untuk membayar TPG tahun berjalan. Tidak boleh digunakan untuk membayar utang di periode 2014-2015. Dia mengatakan sudah berkali-kali menggelar rapat bersama Kemenag untuk menuntaskan masalah utang pembayaran TPG murni maupun karena program inpassing. Sodik berharap pembayaran utang segera ada kejelasan, sehingga guru bisa tenang mengajar.
sumber: riaupos.co