Polda Jaya Resmi Tahan Galih Ginanjar, Pablo dan Rey Utami

Polda Jaya Resmi Tahan Galih Ginanjar, Pablo dan Rey Utami
Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Iniriau.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan 
pencemaran nama baik melalui media sosia yakni  Galih Ginanjar,  Pablo Benua, dan  Rey Utami resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Mereka akan ditahan selama 30 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Iya benar, para tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com.

Penyidik memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.

Diketahui, Pablo dan Rey ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) pukul 01.00 WIB.

Sementara, Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis pukul 04.00 WIB.

Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (Kompas)

Berita Lainnya

Index