Polda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka Karhutla

Polda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka Karhutla
Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo saat memberikan keterangan pers penegakan hukum karhutla di lokasi kebakaran, Pekanbaru (08/09/2019)

Iniriau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/9/2019)

Kapolda mengatakan bahwa penetapan PT SSS, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian menemukan cukup bukti.

"Karena sudah cukup bukti, ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada tahun ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut. Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Kapolda, mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Polda Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit.

Selain itu, selama penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga memintai keterangan dari perusahaan yang diwakili direktur utama berinisial EE dan direksi lainnya berinisial OH dan SG.

"Dari asesmen itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai (hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar)," ujarnya. (Antaranews)

Berita Lainnya

Index