Kasus Narkotika, Berkas Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Narkotika, Berkas Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari
zul `zivilia’

Iniriau.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Zul Zivilia telah dilimpahlan ke kejaksaan. Artinya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, Zul beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"(Kasus narkoba Zul Zivilia) sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Argo menyebut, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada awal Juli 2019 lalu. Hanya saja, ia belum tahu apakah persidangan telah dimulai apa belum.

"Tersangka dan barbuk sudah diserahkan awal Juli lalu. Kalau untuk sudah disidangkan apa belum saya belum monitor," sambungnya.

Untuk diketahui, Zul diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (suara)

Berita Lainnya

Index