KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta

KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta
Deddy Mizwar

Iniriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait kasus suap izin pembangunan Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Deddy Mizwar akan diperiksa untuk melengkapi berkas Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Febri menyebut, selain Deddy Mizwar pihaknya juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Iwa Karniwa. Mereka adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, Edi Triyanto dan Staf Perizinan PT Lippo Cikarang, Satriyadi.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. (merdeka)

Berita Lainnya

Index