Pekanbaru, iniriau,com-Satpol PP Kota Pekanbaru bakal merazia semua tempat hiburan malam di Pekanbaru. Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu ingin memastikan kelengkapan perizinan yang harus dimiliki.
"Semua mau kita tertibkan, bukan cuma dua itu saja, Dragon dan New Paragon," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (27/8/2019).
Semua pengelola maupun pemilik tempat hiburan harus mengikuti Perda Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum. Perda itu menjelaskan, untuk jam operasional harus tutup pada pukul 22.00 Wib.
"Perda belum direvisi, jadi ikuti yang lama saja, tutup pukul 22.00 Wib. Tak ada pengecualian, kalau saat kita razia terbukti langgar aturan kita beri peringatan. Bisa sampai Pol PP Line," tegas Agus.
Ditanya, apakah belum direvisinya Perda Nomor 3 Tahun 2002, menjadi penghambat dalam melakukan penertiban, Agus tidak menampik. Tapi, untuk revisi Perda bukan berada di OPD-nya.
"Kalau untuk revisi Perda bukan di OPD saya," jelas Agus.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekanbaru, Nurfaisal, ditanyakan terkait perkembangan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002, yang sudah dinilai usang, menjelaskan, untuk pengajuan revisi Perda bukan berada di OPD-nya. Disbudpar itu punya yang namanya Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RITDA).
"Untuk revisi Perda Hiburan Umum bukan kami yang ngajukan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menjelaskan, untuk Perda hiburan umum lebih mengarah kepada ketertiban umum. Sedangkan Disbudpar lebih ke usaha pariwisata saja.
Kalau hiburan umum lebih mengatur kepada pengaturan waktu dan jadwal, sehingga yang harus mengajukan revisi Perda nomor 3 Tahun 2002 tersebut adalah Satpol PP.
"OPD yang mengajukan revisi Perda itu Satpol PP, Kamis (29/8/2019) kami rapat Binwas bersama OPD terkait termasuk untuk membahas masalah itu," jelasnya. (irc/halloriau)
Dokumen Perizinan Semua Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Bakal Diperiksa
Redaksi
Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:50:45 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mudik Lebaran, Tiket Bus Rute Populer dari Pekanbaru Ludes Terjual
Jumat, 13 Maret 2026 - 16:48:50 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Cairkan Empat Hak ASN Sekaligus di Bulan Ramadan
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:01:19 Wib Pekanbaru
Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04:07 Wib Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru