KPK Periksa Putra Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP

KPK Periksa Putra Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
putra Setya Novanto, Rheza Herwindo

Iniriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Rheza Herwindo. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Rheza dipanggil untuk dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos (PLS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," tutur Febri dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).

Rheza merupakan Komisaris di PT Skydweller Indonesia Mandiri. Sebelumnya, KPK telah memanggil putri Setya Novanto, Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos.

Thanos sendiri merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut keempatnya memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Menurut Saut, peran Miryam yakni meminta USD 100 ribu kepada mantan pejabat Kemendagri Irman yang sudah divonis 15 tahun penjara atas kasus e-KTP. (Liputan6)

Berita Lainnya

Index