Ranperda IMT segera Disahkan

Ranperda IMT segera Disahkan
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi

Pekanbaru, iniriau.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Membuka Tanah (IMT) sudah final dan sudah menemukan kata sepakat.

Bahkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi usai rapat panitia khusus bersama dengan Pemko Pekanbaru menjelaskan, bahwa pembahasan Ranperda IMT ini sudah rampung dan segera dilakukan pengesehan yang direncanakan pada akhir Agustus ini.

"Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan bersama tim ahli, BPN dan sudah melakukan studi banding ke balik papan yang lebih dulu memiliki perda Izin membuka Tanah Negara, maka hari ini kita sudah satu persepsi dan pembahasan sudah final, kesimpulan tadi akhir bulan ini akan segera diketok palu," ujar Dedi Gusriadi, Rabu (28/8).

Dedi menambahkan, Jika nanti disahkan, Perda IMT ini memberi landasan hukum kepada pihak Kecamatan untuk menangani surat tanah masyarakat.

"Perda ini diterapkan bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dan dijadikan landasan hukum bagi pihak camat untuk menangani surat tanah masyarakat yang diatur oleh Perda IMT ini dan diturunkan lagi jadi perwako, untuk sertifikatnya tetap dikeluarkan oleh BPN, kalau tidak ada asal usul dari camat tidak bisa juga," pungkas Dedi.(irc)

Berita Lainnya

Index