Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Sadis di Kuansing Dijatuhi Vonis Berbeda

Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Sadis di Kuansing Dijatuhi Vonis Berbeda
Ilustrasi

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kuansing, Riau.

Terdakwa yang merupakan abang adik, divonis berbeda oleh majelis hakim.

Persidangan pembacaan vonis sendiri digelar Selasa sore (1/10/2019) di PN Teluk Kuantan. Persidangan sendiri dipimpin majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, MHum, Rina Lestari br Sembiring SH MH dan Duano Aghaka SH.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Bazatulo Laia, 33 tahun dan Rasali Laila yang merupakan adik Bazatulo Laia.

"Terdakwa atas nama Bazatulo Laia kita putuskan vonis seumur hidup sedangkan terdakwa Rasali Laila 15 tahun," kata Duano Aghaka SH yang juga Humas PN Teluk Kuantan, Selasa malam (1/10/2019).

Putusan atas terdakwa Bazatulo Laia sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan putusan atas Rasali Laila berbeda.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Oleh JPU, keduanya dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya disangka melakukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Iwan Halawa, 35 tahun menjadi korban. Korban sendiri merupakan ipar kandung kedua terdakwa.

Duano mengatakan, dalam fakta persidangan, terdakwa Bazatulo Laia terbukti telah merencanakan pembunuhan atas korban.

"Sedangkan terdakwa satu lagi, dia turut serta kala korban sudah tidak berdaya. Ia juga tidak melaporkan perbuatan abangnya," ucapnya.

Kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada dua terdakwa cukup sadis. Korban dibunuh secara sadis yakni dipukul pakai kayu dan ditusuk.

Setelah itu, jasad korban dibakar di kebun karet di Desa Jake, Kecamatan Kuatan Tengah, Kuasing.

Setelah membakar jasad korban, kemudian tulang-tulang jasad korban dimasukkan ke dalam kantong beras dan dikubur ke dalam tanah.

Kejadian tersebut terjadi Desember 2018. Kedua terdakwa berhasil diamankan Polres Kuansing pada Januari 2019.

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Delima Laia, 25 tahun membuat laporan ke Polres Kuansing suaminya hilang sejak Desember 2018.

Pelaporan dilakukan karena istri korban melihat ponsel suaminya ada di tangan terdakwa Bazatulo Laia.

Pengakuan terdakwa, pembunuhan dilakukan karena rasa sakit hati. Korban disebut akan menjual anak terdakwa ke orang lain. (Tribunpekanbaru)

Berita Lainnya

Index