Pekanbaru, iniriau.com-Tujuh pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru masih membandel. Mereka sampai kini belum melengkapi administrasi sebagai legalitas keberadaan JPO.
Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap tujuh pengelola.
Kata dia, dari surat pemanggilan kedua kemarin, lima pengelola sudah menyerahkan dokumen. Namun, dokumen yang diberikan belum lengkap. Sedangkan dua lagi sama sekali tidak merespon.
"Jika selang seminggu setelah surat pemanggilan ketiga disampaikan, pengelola tidak juga merespon atau belum juga melengkapi dokumen administrasi yang diminta kita segera akan melalukan penindakan," kata Ardi, Rabu (2/10/2019).
Kata dia, pengelola wajib menghibahkan JPO kepada Pemko Pekanbaru karena kontrak kerjasama sudah berakhir. Jadi mereka diminta menyampaikan segera administrasi yang berhubungan dengan JPO.
"Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari, surat perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan pihak yang membangun JPO. Kemudian, surat izin pelaksanaan pembangunan JPO, Izin Mendirikan Bangunan, surat permohonan pengelolaan JPO," jelasnya.
Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi, seperti surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Dan juga seluruh surat yang berhubungan kontrak pengelolaan JPO dan lain-lain.
Kata dia, dari 11 JPO yang ada di Kota Pekanbaru, empat di antaranya sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Diantaranya, JPO di Jalan Sudirman, dekat Ramayana, Awal Bros, dekat Sudirman Square dan di sekitar lokasi gelanggang remaja. Dari empat JPO tersebut baru satu yang satu yang sudah melakukan perjanjian sewa menyewa, tiga lagi sisanya masih proses.
"Surat yang kita layangkan itu untuk pengelola 7 JPO yang saat ini perjanjian kontraknya sudah habis. Makanya kita minta mereka menyampaikan dokumen administrasinya. Kalau sampai tiga kali surat kita beri tapi tak juga direspon, kami rekomendasikan agar dibongkar saja," tegasnya.(irc/halloriau)
7 JPO di Pekanbaru Diminta Dibongkar
Redaksi
Rabu, 02 Oktober 2019 - 18:01:38 WIB
JPO di Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mudik Lebaran, Tiket Bus Rute Populer dari Pekanbaru Ludes Terjual
Jumat, 13 Maret 2026 - 16:48:50 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Cairkan Empat Hak ASN Sekaligus di Bulan Ramadan
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:01:19 Wib Pekanbaru
Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04:07 Wib Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru