Satpol PP Pekanbaru Beri SP ke PKL

Satpol PP Pekanbaru Beri SP ke PKL
Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono lakukan imbauan dan beri surat peringatan kepada para PKL di kawasan sekitar STC Pekanbaru.

Pekanbaru, iniriau.com- Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan sekitar Sukaramai Trade Centre (STC) harus pindah dari lokasi berdagangnya. Keberadaannya mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama tiga hari. Mereka harus mengosongkan lokasi berdagangnya saat ini hingga, Jum'at (25/10/2019) besok.

Petugas dari Satpol PP Pekanbaru mulai memberi surat peringatan kepada para pedagang di sejumlah ruas jalan, Rabu (23/10/2019). Mereka berada di Jalan Cengkeh, Jalan Agus Salim, Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Imam Bonjol.

Saat ini jumlah PKL yang berjualan ada 600 orang. Ada ratusan personel menyerahkan langsung surat peringatan kepada para PKL.

"Kami juga surati pemilik ruko yang menyalahi aturan. Keberadaan mereka gangga aktivitas pengguna jalan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (24/10/2019).

Para pedagang harus mengosongkan ruas jalan itu. Ia menegaskan bahwa PKL tidak boleh berjualan di bahu jalan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, DR H. Firdaus MT memberi waktu kepada dinas terkait untuk menertibkan para pedagang di sekitar STC. Ia menegaskan kawasan sekitar STC harus bersih dari PKL.

Wako menyebut agar para PKL sekitar bangunan eks Plaza Sukaramai ditertibkan. 

Proses penertiban harus tuntas pada Desember 2019 mendatang. 

Proses penertiban berlangsung jelang beroperasinya STC pada akhir tahun ini. Penertiban sudah dari Jalan Kopi pada awal Oktober 2019 lalu.

Penertiban juga berlangsung di Jalan Cengkeh, Jalan Agus Salim, Jalan HOS Cokroaminoto dan bagian depan STC yakni di Jalan Jendral Sudirman. Penertiban ini untuk memastikan proses pembangunan STC bisa segera rampung. 

Para pedagang eks Plaza Sukaramai yang berada di Tempat Berdagang Sementara (TBS) jelang Desember bisa pindah ke STC.

Mereka sudah berada di TBS sejak terbakarnya Plaza Sukaramai pada tahun 2015 silam. Penertiban PKL di sekitar STC bertujuan agar nantinya masyarakat bisa mengakses STC dengan jalan kaki.

Selama ini ruang bagi pejalan kaki sangat minim di kawasan itu. Firdaus menyebut bahwa penertiban ini untuk membangun pedestrian dan normalisasi parit di belakang areal STC. (irc)

Berita Lainnya

Index