Ini Cerita di Balik Penangkapan Publik Figur PA dalam Kasus Prostitusi Online

Ini Cerita di Balik Penangkapan Publik Figur PA dalam Kasus Prostitusi Online
PA, perempuan yang diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Kota Batu, Jawa Timur.

Iniriau.com, JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang yang terlibat prostitusi di kamar salah satu hotel di wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019).

Disebutkan saat ditangkap, mereka tengah berhubungan badan.

Kasus tersebut melibatkan PA (23), perempuan yang disebut publik figur dari Jakarta.

"Kami amankan di Kota Batu, di sebuah hotel," ujar Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman, di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (25/10/2019).

Selain PA, polisi juga mengamankan seorang pelaku laki-laki merupakan pemesan dan seorang penyedia layanan bernama Julendi alias Endi (51).

Namun keterangan berbeda disampaikan pihak manajemen Hotel Purnama, Kota Batu.

Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri saat dihubungi Minggu (27/10/2019) mengatakan PA ditangkap saat masih berada di parkiran mobil.

"Info yang saya dapat dari hotel, jadi itu bukan di dalam kamar. Jadi penggrebekan, pendobrakan, itu tidak ada," kata Riski Tahmat.

Ia menjelaskan sebelum PA datang, pihak kepolisian sudah menunggu di Hotel Purnama.

PA ditangkap saat menerima karcis parkir.

"Jadi itu pas mereka datang, menerima karcis parkir, di sana sudah ada yang menunggu pihak kepolisian. Tidak tahu jumlahnya berapa, menunggu tamu yang bersangkutan," katanya.

Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri mengatakan kamar yang disebut tempat prostitusi sudah dipesan atas nama Abdi.

Pria yang disebut sebagai seorang sopir itu adalah seorang sopir. Ia memesan dua kamar.

"Yang mesan itu atas nama Abdi. Sesuai KTP pekerjaannya sopir. Memang memesan dua kamar. Kami tidak tahu kamar itu buat siapa," katanya.

Abdi melakukan registrasi pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB.

"Jam 1-an sudah check in. Si Abdi itu sudah melakukan registrasi. Terus kalau tidak salah penangkapan itu jam 6-an," katanya.

"Saya minta maaf kepada keluarga, kerabat dan semua teman-teman saya," ujarnya.

PA sempat diperiksa selama 24 jam sebagai saksi di Mapolda Jatim. Kemudian pada Minggu dinihari dia dipulangkan ke Jakarta.

Mucikari jadi tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Julendi, mucikari yang menjajakan PA kepada pria hidung belang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya. (Kompas)

Berita Lainnya

Index