Iniriau.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat dan dokumen, yang wajib kamu sertakan untuk mendaftar sebagai CPNS 2019. Selain CPNS, biasanya ada beberapa perusahaan yang juga mewajibkan pelamarnya melampirkan dokumen satu ini.
Kalau dulu kamu harus pergi ke kantor polisi untuk membuat SKCK, sekarang enggak perlu repot-repot lagi datang ke sana. Selain datang secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, kamu bisa membuat SKCK online melalui situs resmi skck.polri.go.id.
Caranya, kamu cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai aturan. Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK, dilansir dari laman resmi Polri, Kamis 14 November 2019:
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Kemudian, disediakan juga tata cara mendaftar SKCK untuk warga negara asing (WNA) secara online. Tapi, karena kebutuhan informasi ini untuk syarat CPNS 2019. Maka, tidak dilampirkan.
Selanjutnya, untuk membuat SKCK secara online yang digunakan sebagai syarat pemberkasan CPNS 2019 juga berdasarkan tingkat kewenangan kesatuan wilayah. Contoh tata cara mendapatkan SKCK untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polrestabes Surabaya Jawa Timur:
Membuat SKCK Baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek / Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
(viva)
