Pekanbaru, iniriau.com-Walikota Pekanbaru, Firdaus MT meminta pelaku usaha di daerah ini mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020.
Pengusaha harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan pada awal tahun 2020.
Gubernur Riau sudah menandatangani surat keputusan terkait upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020. UMK Pekanbaru nyaris mencapai Rp 3 juta.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp 2.997.971. "Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan awal 2020," ujarnya , Senin (25/11/2019).
Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK, terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.
Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.
Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. Jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," kata dia.
Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.
"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya.
UMK Kota Pekanbaru tahun 2020 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2019. Ada kenaikan sekitar Rp 235 ribu dari UMK Pekanbaru tahun 2019.
UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000. UMK Pekanbaru tahun 2020 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Jumlahnya lebih besar Rp 109 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564. (irc/tribunpekanbaru)
Diterapkan Januari 2020, Walikota Pekanbaru Minta Pengusaha Patuhi UMK
Redaksi
Selasa, 26 November 2019 - 14:09:44 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mudik Lebaran, Tiket Bus Rute Populer dari Pekanbaru Ludes Terjual
Jumat, 13 Maret 2026 - 16:48:50 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Cairkan Empat Hak ASN Sekaligus di Bulan Ramadan
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:01:19 Wib Pekanbaru
Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04:07 Wib Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru