Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Kemenkominfo Gelar Mediasi Siang Nanti

Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Kemenkominfo Gelar Mediasi Siang Nanti
Direktur Utama TVRI, Helmi Yahya

Iniriau.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggelar mediasi masalah penonaktifan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI. Mediasi antara Helmy dan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI itu akan digelar siang ini.

"Ketua Dewas dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo. Jam 13.00 WIB," ujar Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra di Gedung TVRI, Jalan Gelora,Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

TVRI awalnya akan memberikan keterangan pers terkait keputusan tersebut. Namun Apni mengatakan pihaknya masih menunggu mediasi yang akan digelar di Kemenkominfo.

"Konferensi pers ditiadakan menunggu mediasi di Kominfo," kata dia.

Surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022. Helmy melawan. Dia menyatakan dirinya masih sebagai Dirut TVRI.

Menkominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan siap membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia tak ingin penonaktifan Helmy menjadi kegaduhan.

"Tidak perlu ribut-ribut," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/12). (detikcom)

Berita Lainnya

Index