Uang Asing Senilai Rp400 Juta Diamankan saat OTT Wahyu Setiawan

Uang Asing Senilai Rp400 Juta Diamankan saat OTT Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Iniriau.com - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1). Dalam OTT itu, ada bukti berupa uang dalam bentuk mata asing senilai Rp 400 juta.

"Iya dirupiahkan sekitar Rp 400 juta, mata uang asing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat dihubungi, Kamis (9/1).

Wahyu ditangkap dalam penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta di Pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang. Wahyu langsung digiring ke Polres Bandara, dan kemudian dibawa ke Gedung KPK.

Terkait siapa pemberi uang diduga suap tersebut kepada Wahyu, Lili belum mengungkap. Namun, ia memastikan ada tiga orang lainnya yang dibawa ke KPK.

"Diterima dari siapa saya belum tahu tapi ada 3 orang dibawa ke KPK," pungkasnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.(kumparan)

Berita Lainnya

Index