PDIP: Ada Upaya Oknum KPK untuk Merugikan PDIP Terkait OTT Wahyu Setiawan

PDIP: Ada Upaya Oknum KPK untuk Merugikan PDIP Terkait OTT Wahyu Setiawan
OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Iniriau.com, Jakarta - PDIP angkat bicara tentang kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Koordinator Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Teguh Samudera mengatakan bahwa penangkapan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Syaiful Bahri tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

Beberapa waktu lalu KPK menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan tersangka pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Sementara penangkapan oleh KPK dilakukan pada 8 Januari 2020.

"Bukan OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019, pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut di atas," kata Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1).

Ia menduga sengaja di-framing dengan penangkapan staf Sekjen PDIP terkait proses PAW di KPU.

"Kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sektetaris Jenderal PDIP kepada penyelenggara negara sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu anggota legislative terpilih di daerah Sumatra Selatan," tuturnya.

Teguh menyayangkan isu OTT KPK pada 8 Januari lalu di-framing adanya penggeledahan kantor DPP PDIP. Menurutnya, ada upaya dari oknum KPK untuk merugikan PDIP.

"Menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistematis dari oknum KPK yang melakukan pembocoran atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," katanya.

"Sehingga terhadap hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum secara perdata dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers," lanjut Teguh. (jitunews)

Berita Lainnya

Index