PEKANBARU-Sebanyak 318 buruh sub kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia, yakni Joint Operating RekindWorley Parsons (JO-RWP) dipecat tanpa pesangon dan hak hak pekerja lainnya.
Para buruh yang kini tidak lagi bekerja (mantan) JO RWP meminta advokasi kepada pihak Lembaga Bantuan Indonesia (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (25/3/17).
Fajar Cahyadi, perwakilan buruh JO-RWP usai memberikan mandat atau kuasa kepada YLBHI-LBH Pekanbaru, mengungkapkan, dirinya bersama buruh yang lain berhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 11 Januari 2017 lalu.
Mereka dulunya bekerja di daerah daerah operasional PT Chevron, yaitu di Duri. Minas. Petapahan. Bangko dan Dumai.
"Kami menuntut hak hak kami sebagai buruh seperti menerima pasangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam undang undang tenaga kerja," tuturnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso menyatakan. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kexja dan uang penggantian hak.
Ditambahkan Adit, sebagai lembaga yang berjuang demi terpenuhinya hak-hak buruh dan karyawan untuk kesejahteraan, LBH berkewajiban memperjuangkan hak hak buruh.
"Kami menilai pihak perusahaan telah mempermainkan aturan perundang-undangan dengan membuat perjanjian kerja waktu tentu (PKWT) atau sistem kontrak," ungkapnya.
Padahal, imbuh Adit, pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh mantan karyawan JO RWP yang di-PHK ini. adalah jenis pekerjaan yang menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan harusnya pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau PKWTT.***
sumber: riauterkini.com
Tanpa Pesangon,318 Buruh JO RWP Di-PHK
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tanpa Pesangon,318 Buruh JO RWP Di-PHK
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kapolres Rohil Mediasi Bentrok Warga dan PT UTS hingga Berakhir Damai
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:46:45 Wib Hukum
Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Dumai dengan 10 Kg Sabu dan Ganja
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:36:47 Wib Hukum
Lapas Bengkalis Ajak Warga Binaan Perkuat Iman Lewat Pembinaan Rohani
Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:40:52 Wib Hukum
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Kampar, Temukan Excavator Tanpa Pemilik
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:15:58 Wib Hukum