PEKANBARU-Sebanyak 318 buruh sub kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia, yakni Joint Operating RekindWorley Parsons (JO-RWP) dipecat tanpa pesangon dan hak hak pekerja lainnya.
Para buruh yang kini tidak lagi bekerja (mantan) JO RWP meminta advokasi kepada pihak Lembaga Bantuan Indonesia (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (25/3/17).
Fajar Cahyadi, perwakilan buruh JO-RWP usai memberikan mandat atau kuasa kepada YLBHI-LBH Pekanbaru, mengungkapkan, dirinya bersama buruh yang lain berhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 11 Januari 2017 lalu.
Mereka dulunya bekerja di daerah daerah operasional PT Chevron, yaitu di Duri. Minas. Petapahan. Bangko dan Dumai.
"Kami menuntut hak hak kami sebagai buruh seperti menerima pasangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam undang undang tenaga kerja," tuturnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso menyatakan. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kexja dan uang penggantian hak.
Ditambahkan Adit, sebagai lembaga yang berjuang demi terpenuhinya hak-hak buruh dan karyawan untuk kesejahteraan, LBH berkewajiban memperjuangkan hak hak buruh.
"Kami menilai pihak perusahaan telah mempermainkan aturan perundang-undangan dengan membuat perjanjian kerja waktu tentu (PKWT) atau sistem kontrak," ungkapnya.
Padahal, imbuh Adit, pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh mantan karyawan JO RWP yang di-PHK ini. adalah jenis pekerjaan yang menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan harusnya pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau PKWTT.***
sumber: riauterkini.com
Tanpa Pesangon,318 Buruh JO RWP Di-PHK
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tanpa Pesangon,318 Buruh JO RWP Di-PHK
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum