Polda Jatim Sita Barang Bukti Rp136 Miliar dan 24 Mobil Mewah Kasus Investasi Bodong MeMiles

Polda Jatim Sita Barang Bukti Rp136 Miliar dan 24 Mobil Mewah Kasus Investasi Bodong MeMiles
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Iniriau.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka kasus investasi bodong MeMiles. Mereka adalah Dirut PT Kam ada Kam KT (MeMiles) Sanjai; Manajer MeMiles, FS; motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva; dan Staf IT berinisial PM alias Prima Hendika serta W yang berperan mendistribusikan reward bagi anggota.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur juga telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp 136 miliar dan 24 mobil mewah berbagai merek yang telah diberikan MeMiles kepada membernya. Jumlah itu akan terus bertambah berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan korban.

Polda Jawa Timur juga telah memanggil sejumlah saksi untuk pengembangan penyelidikan investasi bodong ini. Mereka antara lain penyanyi Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pinkan Mambo, Tata Janeta, desainer Adjie Notonegoro, hingga cucu Presiden ke-2 RI Soeharto bernama Ari Sigit.

Selama 8 tahun beroperasi, MeMiles diduga berhasil meraup dana masyarakat senilai Rp 750 miliar. Barang bukti tumpukan uang dan mobil telah diamankan di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya. (kumparan)

Berita Lainnya

Index