Dakwa KPK: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Suap Rp11,5 miliar

Dakwa KPK: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Suap Rp11,5 miliar
barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK

Iniriau.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa asisten pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima suap sekitar Rp11,5 miliar. Suap itu diberikan mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. "Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar," kata Budhi.

Menurut jaksa, suap itu agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Proposal bantuan dana hibah tersebut diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Dana hibah juga rencananya dipakai untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018.

Jaksa menjerat Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Gratifikasi

Tidak hanya didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar. Penerimaan suap dan gratifikasi itu, Jaksa KPK memaparkan, dilakukan Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp8.648.435.682," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Jaksa merinci, penerimaan-penerimaan gratifikasi dilakukan secara bertahap. Pertama, uang senilai Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal  KONI, kemudian Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.

Selain itu, uang senilai Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015-2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.

Kemudian, uang senilai Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.

Terakhir, uang senilai Rp400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," kata Jaksa Ronald.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12B ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara suapnya berasal dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Jaksa Ronald merinci, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. (viva)

Berita Lainnya

Index