OPD Sudah Bisa Ajukan TPP Pada 10 Februari

OPD Sudah Bisa Ajukan TPP Pada 10 Februari
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi

Iniriau.com, PEKANBARU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan permintaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhitung 10 Februari nanti.

Namun sebelum pembayaran single salary dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dilakukan, setiap OPD diminta melengkapi semua perayaratan sesuai dengan ketentuan. 

"Tanggal 10 (Februari) nanti sudah bisa diajukan oleh OPD. Tapi semua persyaratan harus dilengkapi dulu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Kamis (6/2/20).

Ada pun syarat untuk mengajukan TPP yang harus dilengkapi OPD, seperti e-Sikap yang sudah divalidasi, pegawai sudah entry pekerjaannya dalam e-Sikap dan sudah disetujui oleh BKD. Bagi OPD yang belum bisa melengkapi persyaratan tersebut, tidak akan bisa diproses untuk pencairan TPP. 

"Kalau sudah lengkap silahkan ajukan, kita proses. Anggaran kita ada tersedia kok," ungkap Syahrial.

Lanjut mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar ini, mekanisme Pergub yang sudah dipenuhi, diupayakan segera dilakukan transfer ke setiap OPD.

Syahrial membeberkan untuk pembayaran TPP Pemprov Riau sebenarnya dari tahun ke tahun sudah semakin baik. Dimana pada 2019, TPP dibayar pada 15 Februari. Kemudian pada 2020 ini dibayar 10 Februari. Artinya lebih cepat 5 hari dari tahun sebelumnya. Sedangkan tahun 2018 TPP dibayar April.

Lebih lanjut, Syahrial meminta pegawai untuk fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, serta dapat mendukung program pemerintah agar lebih cepat dijalankan tahun ini. **

Berita Lainnya

Index