Tiga Anggota DPR Riau Sampaikan Langsung Aspirasi Buruh ke Senayan

Tiga Anggota DPR Riau Sampaikan Langsung Aspirasi Buruh ke Senayan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama Wakil Ketua DPRD Riau Zukri, Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Komisi I DPRD Riau Iwandi

Iniriau.com, Pekanbaru - Terkait aspirasi yang disampaikan Buruh Riau Bersatu mengenai RUU Omnibus Law beberapa waktu lalu ke DPRD Riau, tiga anggota DPRD Riau langsung menyampaikannya ke senayan. Yakni dengan menjumpai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, baru-baru di Senayan Jakarta. Kedatangan tiga legislator Riau ini untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang menggelar aksi ke gedung Lancang Kuning baru-baru ini.

"Kedatangan kita untuk menyampaikan aspirasi para buruh. Kita langsung menemui  anggota Baleg DPR RI agar mereka mendengar langsung aspirasi buruh di Riau," ujar Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, Rabu (12/2).

Tiga anggota DPRD Riau yang bertemu anggota Baleg DPR RI tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau Zukri, Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Komisi I DPRD Riau Iwandi.

"Kita diterima oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka," jelas Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini.

Rieke Diah mengapresiasi pertemuan tersebut, karena mantan artis ini  langsung mengunggah ke akun instagram pribadi Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Dalam akun @riekediahp, Rieke mengatakan telah menerima aspirasi buruh Riau lewat tiga anggota DPRD Riau. Namun, kata Rieke, pihaknya belum bisa membahas aspirasi tersebut karena draft RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah belum sampai ke DPR RI.

"Draftnya  belum sampai ke kita, karenanya kita belum bisa menyampaikan apakah akan menolaknya atau menerimnya dan mensahkannya sebagai undang undang. Sampai draft resmi kita terima, para buruh di Riau kita minta bersabar dulu," kata Rieke.

Aksi demo para buruh di Riau pertengahan Januari 2020 dan awal Februari 2020 lalu  meminta DPRD Riau menolak RUU cipta lapangan kerja. Buruh meminta DPR RI tidak membahas RUU tersebut karena sangat merugikan nasib mereka.

 Beberapa poin dalam RUU tersebut yang ditolak para buruh adalah, penolakan terhadap berkurangnya hak pesangon, hilangnya hak kebebasan berserikat, membuka peluang tenaga kerja asing untuk outsourcing, dan sistem pengupahan per jam, dan beberapa tuntutan lainnya. **

Berita Lainnya

Index