Polisi Berhasil Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Jaksel, 5,5 Kg Ganja Dan 7,95 Gram Sabu Disita

Polisi Berhasil Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Jaksel, 5,5 Kg Ganja Dan 7,95 Gram Sabu Disita
Ilustrasi paket ganja

Iniriau.com - Polisi menangkap tujuh pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Jakarta Selatan. Total ada 5,5 kilogram ganja siap edar dan sabu seberat 7,95 gram berhasil disita.

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni HHA, A, OK, RA, FS, IKC, AS, dan FA. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Selatan sejak Januari hingga Febuari 2020.

Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan, ada beberapa cara yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan barang itu. Salah satunya mengirim narkoba melalui jasa pengiriman barang.

“Modusnya beragam. Ada yang lewat kiriman paket, sistem ditaruh di suatu tempat, ada juga secara langsung,” kata Vivick dalam keterangannya, Jumat (14/2).

Menurut Vivick, barang yang diedar oleh para tersangka rata-rata bukan berasal dari Jakarta. Polisi kini masih memburu bandar besar pemasok narkoba ke para tersangka itu.

“Mayoritas berasal dari Aceh,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Sumber : kumparan

Berita Lainnya

Index