PEKANBARU - Riau Corrupation Rial ( RCT) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direktur, agar menuntut terdakwa membayar denda 10 milyar dan menutup seluruh tempat usaha/kegiatan.
" Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambah ke blok S dan blok T, PT JJP. Sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari", ujar Ahlul Fadli, koordinator RCT dalam konferensi persnya.
PT Jatim Jaya Perkasa dapat dikenakan pertanggungjawaban tindak pidana.
Ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo mengatakan faktor kesenjangan dapat dilihat dari lambatnya korporasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan arealnya. PT JJP tidak menyediakan sarana dan prasarana baik early detection system( sistem deteksi dini) dan early warning system (sistem peringatan dini)
Ahlul menjelaskan dalam penanganan perkara PT JJP, RCT mencatat pergantian hakim hingga 10 kali. "Pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP ini jelas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggung jawab, tidak berintegritas dan tidak berdisiplin tinggi. Majelis hakim telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH, ungkap Ahlul kepada seluruh wartawan dalam konferensi pers di Karambie Cafe, Jalan Jend Sudirman, Pekanbaru.
RCT secara aktif mengikuti jalannya persidangan PTJJP yang digelar di Pengadilan Negeri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu yang lalu, menilai bahwa terdakwa benar telah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki blok S dan T.
"Jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan tim damkar PT JJP tidak siap dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan", jelas Ahlul Fadli kepada semua media, Kamis, 30 Maret 2017.
RCT merekomendasikan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim agar JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan.
Selanjutnya, Majelis hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan. Hakim harus merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.
Ditambahkannya lagi, Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim yang menanganin perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. (Rima)
Denda 10 Miliar, RCT Desak Majelis Hakim Agar PT JPP Dihukum
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Denda 10 Miliar, RCT Desak Majelis Hakim Agar PT JPP Dihukum
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kapolres Rohil Mediasi Bentrok Warga dan PT UTS hingga Berakhir Damai
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:46:45 Wib Hukum
Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Dumai dengan 10 Kg Sabu dan Ganja
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:36:47 Wib Hukum
Lapas Bengkalis Ajak Warga Binaan Perkuat Iman Lewat Pembinaan Rohani
Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:40:52 Wib Hukum
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Kampar, Temukan Excavator Tanpa Pemilik
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:15:58 Wib Hukum