KUOK, -Sempat buron selama 1 tahun DD alias DS (33) tahun warga Desa Pulau Tarap Tengah Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Jumat (31/3/17).
Petugas mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Tersangka DD alias DS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis dibawah umur yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban dijemput oleh Tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli.
Ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan maksiat itu.
Merasa aman karena korban tidak melapor, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari Kampungnya dan tidak pulang-pulang.
Petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah, Kecamatan Kuok, setelah menghilang selama 1 tahun.
Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka DD ini, dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP. Y. E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa tersangka DD saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"terangnya.***
sumber: riauterkini.com
Setahun Buron,Pelaku Pencabulan Berhasil Tangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
buron selama 1 tahun, Tersangka DD alias DS (33) tahun, warga Desa Pulau Tarap Tengah, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum