Komite Penyelamatan TVRI Duga Ada Kejanggalan dalam Seleksi Pengganti Dirut Helmy Yahya

Komite Penyelamatan TVRI Duga Ada Kejanggalan dalam Seleksi Pengganti Dirut Helmy Yahya
Helmi Yahya

Iniriau.com - Komite Penyelamatan TVRI menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi.

"Iya betul (kirim surat ke KASN)," kata Agil saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).

Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi caIon Direksi Utama PAW TVRI. Padahal, sejumlah pihak sedang mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Salah satunya proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, kata Agil, sikap ini menunjukkan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

"Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Selain itu, kejanggalan lain adalah Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.

"Kemudian didominasi oleh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena telah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya," jelas dia.

Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.

"Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif," katanya.

Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbul akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu.

"Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini," ucapnya.

Sumber: merdeka

Berita Lainnya

Index