BI Riau dan Polda Riau Teken MoU 4 Pedoman Kerja

BI Riau dan Polda Riau Teken MoU 4 Pedoman Kerja
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (kiri) dan Kepala Kantor Perwakilan BI Decymus (kanan)

Iniriau.com, PEKANBARU - Guna menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU)  antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beberapa waktu lalu, kini giliran Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau dan Kapolda Riau yang melakukan MoU di daerah. Dimana, kerjasama yang dijalin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau dengan Kepolisian Daerah Riau, melakukan penandatanganan Pedoman Kerja tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (27/02). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Decymus bersama Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi selaku Kepala Kepolisian Daerah Riau.

Dalam media breafing, Kepala BI Riau, Decymus menyebutkan, bahwa penandatangan pedoman kerja tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nota Kesepahaman tersebut kini diturunkan di tingkat daerah, dalam bentuk 4 (empat) Pedoman Kerja yang hari ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang Melakukan Kegiatan Usaha Kawal Angkut Uang dan Pengelolaan Uang Rupiah;
2. Pelaksanaan dan Penanganan Tindak Pidana Terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB);
3. Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah, Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran terhadap Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Pelaksanaan Pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara.

"Ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas Decymus, Kamis (27/02).

Secara umum, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut mencakup:

1 Tukar menukar data dan/atau informasi;
2. Pengamanan dan pengawalan;
3. Pengawasan;
4. Penegakan hukum; dan
5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Jangka waktu pedoman kerja ini merujuk pada jangka waktu Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sampai tanggal 30 Agustus 2024. Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dan evaluasi dari sebelumnya, yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Jadi setiap lima tahun dilakukan penyempurnaan," ungkap Decymus.

Dimana, salah satu evaluasi dan tercantum adalah tentang pembayaran uang non tunai. Sejauh ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau sudah mendorong pembayaran non tunai di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan pembayaran non tunai di Tol Pekanbaru-Dumai. Bahkan tidak menutup Kemungkinan, pembayaran non tunai juga akan diterapkan di Pelabuhan Dumai, Bus Trans Metro Pekanbaru serta Parkir Mall dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

"Dapat kami informasikan pula, bahwa Bank Indonesia saat ini juga gencar mendorong pembayaran non tunai di Riau. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dan mengadopsi perkembangan ekonomi dan keuangan digital," kata Decymus lagi.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku, akan terus siap berkontribusi dan mendukung setiap program yang berhubungan dengan masyarakat.

"Ke depannya, apapun model dan bentuk kerjasama ini akan terus dilakukan dan menjadi efisien. Dan hingga saat ini ada empat kerjasama yang diturunkan lebih lanjut ke daerah dari kapolri," kata Kapolda Riau.

Kapolda Riau, merincikan tindakan yang akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama BI Riau, diantaranya adalah dalam usaha pengamanan daya angkut uang ke bank-bank dan pendistribusian uang ke mesin-mesin ATM, serta juga sistem pembayaran usaha tata kelola seperti money changer. Serta juga pelaksanaan pencucian uang rupiah termasuk terorisme dan uang palsu.

"Bukan hanya yang rutin saja, tapi juga untuk yang baru ini, yakni pembayaran secara non tunai. Pihak kepolisian dari cyber crime akan melakukan pengamanan dan pengawalan dalam penggunaan uang non tunai," tegasnya.

Dalam acara penandatanganan pedoman kerja ini, juga dilaksanakan diskusi panel antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau dan Kepolisian Daerah Riau terkait Ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). **

Berita Lainnya

Index