PEKANBARU - Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun menilai tidak semestinya Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, mengingat yang bersangkutan sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 23 Februari lalu. Menurutnya, merujuk Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak Suparman sebagai Bupati Rohul definitif harus segera dipulihkan.
Dalam pasal 84 itu di antaranya disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
“Penonaktifan Suparman itu kan merujuk pasal 83, karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi, maka ia pun dinonaktifkan kala itu, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84, untuk mengaktifkannya kembali, ” ujar Refli saat berbimcang dengan wartawan lewat telephon, Ahad (9/4/17).
Bagaimana setelah diaktifkan kembali, ternyata putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suparman bersalah, karena Jaksa KPK melakukan kasasi ke MA, disebutkan Rafli, merujuk pasal 84 ayat 2, pemerintah bisa memberhentikannya kembali.
“Tapi sekarang seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam azas hukum itu ada istilahnya res judicata pro veritate habetur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.
“Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah bebas, maka berikan hak dia sebagaimana mestinya,” ujar Refly seraya menyebutkan penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal yang satu dengan pasal lainnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono pada akhir Februari lalu sempat menyebitkan kalau proses pengaktifan Suparman diperkirakan memakan waktu 14 hari, namun faktanya setelah lewat satu bulan tak kunjung direalisasikan. Suparman masih dibekukan.***
sumber: riauterkini.com
Refly Harun Sarankan Mendagri Segera Aktifkan Suparman
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Bupati Suparman
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Wujud Komitmen Pemko Pekanbaru, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:16:00 Wib Pekanbaru
Hujan Masih Guyur Riau, BMKG Imbau Warga Siaga Perubahan Cuaca
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:32:18 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru untuk Awasi Ruang Publik
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35:28 Wib Pekanbaru