PEKANBARU - Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun menilai tidak semestinya Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, mengingat yang bersangkutan sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 23 Februari lalu. Menurutnya, merujuk Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak Suparman sebagai Bupati Rohul definitif harus segera dipulihkan.
Dalam pasal 84 itu di antaranya disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
“Penonaktifan Suparman itu kan merujuk pasal 83, karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi, maka ia pun dinonaktifkan kala itu, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84, untuk mengaktifkannya kembali, ” ujar Refli saat berbimcang dengan wartawan lewat telephon, Ahad (9/4/17).
Bagaimana setelah diaktifkan kembali, ternyata putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suparman bersalah, karena Jaksa KPK melakukan kasasi ke MA, disebutkan Rafli, merujuk pasal 84 ayat 2, pemerintah bisa memberhentikannya kembali.
“Tapi sekarang seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam azas hukum itu ada istilahnya res judicata pro veritate habetur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.
“Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah bebas, maka berikan hak dia sebagaimana mestinya,” ujar Refly seraya menyebutkan penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal yang satu dengan pasal lainnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono pada akhir Februari lalu sempat menyebitkan kalau proses pengaktifan Suparman diperkirakan memakan waktu 14 hari, namun faktanya setelah lewat satu bulan tak kunjung direalisasikan. Suparman masih dibekukan.***
sumber: riauterkini.com
Refly Harun Sarankan Mendagri Segera Aktifkan Suparman
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bupati Suparman
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Sambut HUT ke-7, PHR Hadirkan Pasar Murah untuk Ribuan Warga
Selasa, 09 Desember 2025 - 11:14:00 Wib Pekanbaru
Satgas Pramuka Peduli Pekanbaru Dirikan Dua Posko Bantuan Bencana
Selasa, 09 Desember 2025 - 10:07:37 Wib Pekanbaru
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Riau Hari Ini
Selasa, 09 Desember 2025 - 08:32:00 Wib Pekanbaru
Lanud Roesmin Nurjadin Salurkan 38,8 Ton Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Senin, 08 Desember 2025 - 20:44:53 Wib Pekanbaru
