PEKANBARU - Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun menilai tidak semestinya Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, mengingat yang bersangkutan sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 23 Februari lalu. Menurutnya, merujuk Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak Suparman sebagai Bupati Rohul definitif harus segera dipulihkan.
Dalam pasal 84 itu di antaranya disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
“Penonaktifan Suparman itu kan merujuk pasal 83, karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi, maka ia pun dinonaktifkan kala itu, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84, untuk mengaktifkannya kembali, ” ujar Refli saat berbimcang dengan wartawan lewat telephon, Ahad (9/4/17).
Bagaimana setelah diaktifkan kembali, ternyata putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suparman bersalah, karena Jaksa KPK melakukan kasasi ke MA, disebutkan Rafli, merujuk pasal 84 ayat 2, pemerintah bisa memberhentikannya kembali.
“Tapi sekarang seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam azas hukum itu ada istilahnya res judicata pro veritate habetur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.
“Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah bebas, maka berikan hak dia sebagaimana mestinya,” ujar Refly seraya menyebutkan penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal yang satu dengan pasal lainnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono pada akhir Februari lalu sempat menyebitkan kalau proses pengaktifan Suparman diperkirakan memakan waktu 14 hari, namun faktanya setelah lewat satu bulan tak kunjung direalisasikan. Suparman masih dibekukan.***
sumber: riauterkini.com
Refly Harun Sarankan Mendagri Segera Aktifkan Suparman
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bupati Suparman
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Tinjau Pasar, Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:26:00 Wib Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Senin, 09 Maret 2026 - 12:46:20 Wib Pekanbaru
Gelar Buka Puasa Bersama, DPC Partai Demokrat Pekanbaru Santuni Anak Yatim
Ahad, 08 Maret 2026 - 20:50:24 Wib Pekanbaru