PEKANBARU- Tenaga kerja lokal di PTPN V yang beroperasi di Kecamatan Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, Siak tidak sampai 60 persen seperti yang tertera dalam Perda CSR yang disahkan DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu.
"Hasil data kita di lapangan, tenaga kerja yang ada di perusahaan yang beroperasi di Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, tidak sampai 60 persen. Salah satunya PTPN V," kata Sugianto, anggota DPRD Riau dari Dapil Siak-Pelalawan, Selasa (11/04/17).
Oleh sebab itu, ia menyebut bahwa PTPN V sudah melanggar Perda CSR. Dalam Perda CSR dijelaskan, tenaga kerja lokal di sebuah perusahaan, minimal 60 persen selebihnya tenaga kerja yang disediakan perusahaan.
"Kita minta dinas terkait untuk menyelidiki hal ini. Perusahaan yang melanggar Perda kita, mesti diberikan sanksi yang sesuai. Tidak boleh didiamkan begitu saja," ungkap anggota Komisi A DPRD Riau ini.
Selain itu, masyarakat setempat susah mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Pihak perusahaan terkesan menutup diri dengan alasan bahwa penerimaan tenaga kerja merupakan hak dan wewenang kantor perusahaan yang ada di Jakarta.
"Saya rasa, tenaga kerja lokal kita tidak kalah jika dibandingkan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan," tutupnya. **
sumber: riauterkini.com
Sugianto Sebut PTPN V di Siak Langgar Perda CSR
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sugianto, anggota DPRD Riau dari Dapil Siak-Pelalawan
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Tinjau Pasar, Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:26:00 Wib Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Senin, 09 Maret 2026 - 12:46:20 Wib Pekanbaru
Gelar Buka Puasa Bersama, DPC Partai Demokrat Pekanbaru Santuni Anak Yatim
Ahad, 08 Maret 2026 - 20:50:24 Wib Pekanbaru