Kurir 560 Unit HP Ilegal Divonis 6 Bulan Penjara

Kurir 560 Unit HP Ilegal Divonis 6 Bulan Penjara

Iniriau.com, Bengkalis - Jonny alias Acong dan Suhendra alias Widix, dua orang kurir 560 unit handphone ilegal (smokel) divonis 6 bulan penjara, Kamis (19/3/20). Selain itu, majelis hakim yang diketuai Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, itu juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 juta atau subsider 1 bulan kurungan  kepada kedua anak Hartono Halim alias Ame, warga Kota Bengkalis itu.

Sidang putusan itu digelar Senin (9/3/20) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Peristiwa penyelundupan ini terungkap pada 10 November 2019 lalu, sekira jam 14.30 WIB kedua terdakwa, Acong dan Widix warga Jalan Diponegoro,  Gg. Mawar No.20, RT.01/RW.02, Kelurahan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ditelpon oleh Gino (belum tertangkap), penyelundup handphone dari Kota Batam.

Gino memerintahkan kedua 1terdakwa agar menjemput handphone selundupan yang dibawanya dari Batam dengan kapal cepat MV Dumai Express 5 di Pelabuhan Sungai Dua, Desa Kelemantan, Bengkalis.

Pengakuan Acong dan Widix, keduanya sudah belasan kali menjadi kurir aksesoris dan handphone yang diselundupkan Gino. Seperti biasa, Gino selalu turun dari MV. Dumai Express di tengah laut di perairan Desa Kelemantan dimana sebuah pompong sudah menunggunya.

Dengan naik pompong Gino kemudian menuju Pelabuhan Sungai Dua Desa Kelemantan. Di pelabuhan sudah menunggu Acong dengan sepeda motor YAMAHA MIO M3 warna abu–abu BM 4683 DAA dan Widix dengan sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam BM 5168 DF dan keduanya dilengkapi dengan keranjang pengangkut barang.

Porter pelabuhan kemudian menaikan 7 kardus barang (handphone) selundupan yang sudah packing rapi ke dalam keranjang di sepeda motor Acong. Sebagian dibawa Widix.

Setelah itu, Acong dan Widix serta Gino (dibonceng Acong) berangkat menuju kota Bengkalis. Namun, ketika sampai di Desa Penebal Gino minta turun.

Ternyata kali ini, aksi sindikat penyelundup handphone ini tercium petugas. Saat itu, pengintaian dilakukan bahkan aparat sempat membuntuti Acong dan Widix dari pelabuhan sampai ke rumahnya di gang Mawar Kota Bengkalis, dan ditangkap di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 7 kardus berisi 560 Unit Handphone dengan rincian :

194 unit handphone merk SONY berbagai jenis.
302 unit handphone merk Apple (Iphone) berbagai jenis.
51 unit handphone merk Xiaomi berbagai jenis.
7  unit handphone merek SAMSUNG berbagai jenis.
3  unit handphone merek ONE PLUS.
3 unit handphone merek HUAWEI berbagai jenis.
49 kotak handphone berbagai merek
Tanpa dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia yang wajib didaftarkan untuk memiliki tanda daftar, serta wajib memiliki layanan purna jual dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019.
Tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia pada handphone maupun kemasan handphone tersebut.
Tanpa dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, i dan j Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. dan Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang  Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. **

 


 

Berita Lainnya

Index