Peras Korban Rp 200 Juta, Wartawan Gadungan di Jakbar Ditangkap

Peras Korban Rp 200 Juta, Wartawan Gadungan di Jakbar Ditangkap
ilustrasi

Iniriau.com, Jakarta - Polisi meringkus sejumlah wartawan gadungan yang melakukan pemerasan. Tak tanggung-tanggung, wartawan abal-abal itu meminta Rp 200 juta kepada korban yang bekerja di salah satu sekolah menengah atas di Jakarta Barat.

Para pelaku yakni PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), IM (45). Pemerasan itu terjadi di salah satu sekolah di Jakarta Barat pada 13 November 2019. Korban oleh para pelaku, dituduh melakukan perbuatan asusila.

"Para pelaku mengaku dari wartawan RN kemudian melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/3/2020).

"(Korban) akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit," sambung Yusri.

Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang yang cukup besar. Namun, korban hanya memberikan uang yang nilainya tak sampai setengah tuntutan pelaku.

"Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta, namun oleh korban karena ketidakmampuan finansial dari korban hanya dipenuhi sebesar Rp 10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku, kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," tuturnya.Korban pun melaporkan aksi pemerasan terhadapnya ke polisi dengan nomor laporan LP/8222/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 Desember 2019. Polisi pun bergerak menangkap komplotan yang berjumlah 8 orang.

"Tim opsnal unit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku atas nama PS dan kawan-kawan dan para pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni IM membuat rencana pemerasan, AS, TA, AJS berperan memantau korban di hotel dan membuntutinya, sedangkan HH, PS, FS, MSM melakukan pemerasan kepada korban di tempat kerja korban.

Barang bukti yang diamankan yakni 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.**
 

Sumbr: Detik

Berita Lainnya

Index