Iniriau.com, Pekanbaru - Meski belum sempat beroperasi, namun kehadiran tempat karaoke keluarga Koro-koro Chromatic yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas ujung justru mendapatkan penolakan keras dari warga sekitar. Pasalnya, selain lokasinya yang berdekatan dengan tempat ibadah, pengurusan izinnya juga dituding tidak sesuai aturan alias main belakang.
Amarah warga Simpang Panam yang terdiri dari Kelurahan Tuah Karya, Tuahmadani, Binawidya, dan Simpang Baru serta Tobek Godang, sepertinya tidak bisa dibendung lagi. Mereka dengan tegas, menolak berdirinya hiburan karoke Koro-koro Chromatic di lingkungan tersebut.
Bahkan pada Ahad (22/03) malam lalu, puluhan masyarakat bersama FPI Pekanbaru serta Pemuda Pancasila (PP) Tampan membentuk Forum Anti Maksiat Kecamatan Tampan dan menyiapkan spanduk penolakan serta aksi turun ke jalan. Masyarakat Tampan dan FPI Pekanbaru juga sudah melayangkan surat kepada Komisi I DPRD Pekanbaru, agar segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima surat laporan dari warga, terkait hadirnya tempat Karaoke Koro-koro Chromatic di Panam. Ada sejumlah keluhan yang disampaikan warga, namun jadwal hearing bersama Komisi I DPRD Pekanbaru untuk sementara waktu terpaksa ditunda karena adanya wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Harusnya hari Senin (23/03) kemarin itu, kita menggelar hearing bersama masyarakat Tampan, FPI Pekanbaru, Pemuda Pancasila Tampan dan LPM Tampan, namun terpaksa ditunda. Pasalnya, sementara waktu aktivitas dewan yang berkaitan dengan rapat atau pertemuan ditiadakan. Kita benar-benar minta maaf, jadwal hearing terpaksa ditunda dulu demi kebaikan bersama," ungkap Doni kepada Iniriau.com, Selasa (24/03).
Doni menambahkan, jika suasana sudah kembali kondusif maka laporan yang disampaikan warga Tampan akan segera ditindaklanjuti Komisi I DPRD Pekanbaru. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan yang dirasakan warga hingga kenapa akhirnya Karaoke Koro-koro Chromatic bisa berdiri dan siap beroperasi.
"Selain lokasinya yang berdekatan dengan Mesjid Muttaqin sebagai mesjid Paripurna Kecamatan Tampan yakni berjarak 100 meter, tempat karaoke ini juga dekat dengan fasilitas pendidikan yakni MI dan MTs Muttaqin. Bahkan beredar kabar, bangunan awal berupa ruko tersebut surat izinnya diplesetkan menjadi tempat karaoke tanpa sepengetahuan dari pihak RT-RW, Lurah dan Camat Tampan. Orang lagi sibuk Virus Corona sama menyambut Ramadhan, ini malah mendirikan tempat hiburan yang gak bermanfaat," cetus Doni dengan nada kesal.
Nantinya, Komisi I DPRD Pekanbaru juga akan memanggil pihak DPM-PTSP Pekanbaru terkait prosedur pemberian izin kepada Koro-koro Chromatic Panam. Meski mengaku tidak melarang para investor untuk berinvestasi, namun para pengusaha diminta untuk tertib dan mentaati setiap peraturan yang berlaku.(Adv)