Iniriau.com, BENGKALIS - Secara resmi pemberlakuan karantina mandiri telah diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis terhadap masyarakat Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis, sejak tanggal 27 Maret lalu.
Ini ditandai dengan dipulangkannya ke rumah masing-masing ratusan orang warga Bengkalis (TKI) yang sempat dikarantina selama 4-5 hari dibeberapa tempat di Bengkalis.
Karantina mandiri wajib mereka lakukan karena baru pulang dari daerah pendemi Malaysia atau daerah pendemi lainnya. Bahkan seluruh masyarakat Bengkalis diimbau agar tetap di rumah, hanya keluar jika ada urusan yang sangat penting. Hal ini dilakukan untuk mutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bengkalis.
Bahkan, pelaksanaan harian (PLH) Bupati Bengkalis Bustami HY mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/SE/2020 tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas H Bustami HY dalam angka ke-11 SE tersebut. Kecuali untuk keadaan mendesak. Seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD), seperti dirilis Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Namun menyuruh masyarakat berdiam selama 14 hari di rumah khususnya warga yang baru pulang dari Malaysia, bukanlah perkara mudah. Apalagi bagi mereka yang tidak punya penghasilan tetap, seperti buruh, petani, nelayan dan masyarakat ekonomi lemah lainnya.
Untuk mengurangi dampak ekonomi dan dampak-dampak lain ditengah-tengah masyarakat, Badan Anggaran Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat, Senin (30/3/20) malam.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkalis yang sekaligus Ketua Banggar, H. Khairul Umam dihadiri anggota Banggar, H. Adri, Rianto, Zuhandi, Sofyan, Ruby Handoko, Al Azmi, H. Abi Bahrun.
Sedangkan dari TAPD dihadir PLH Bupati Bengkalis Bustami HY, dan pimpinan OPD terkait.
Banggar dan TAPD membahas seluruh dampak COVID-19 terhadap masyarakat, dan langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak tersebut.
Salah satu dampak yang dikemukakan adalah bisa terganggunya kesehatan ibu hamil dan anak (Balita), pasca ditutup sementara Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) diseluruh Kabupaten Bengkalis.
Tentang dampak masalah kesehatan ibu dan anak ini dilontarkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis, Al Azmi.
Untuk itu, Al Azmi meminta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, khususnya Dinas Kesehatan tidak melupakan kesehatan ibu hamil anak dibawah lima tahun (Balita).
"Karena Posyandu untuk sementara ditutup, saya meminta Dinas Kesehatan agar tidak melupakan kesehatan ibu hamil dan Balita. Jangan sampai imunisasi Balita terabaikan. Tim kesehatan, seperti bidan desa harus dari rumah ke rumah melayani ibu hamil dan Balita," kata Al Azmi.
Program kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak di Posyandu dimulai dari pemeriksaan kesehatan ibu hamil agar calon bayinya sehat. Seperti penimbangan berat badan ibu hamil, pemeriksaan usia kehamilan, pemeriksaan tekanan darah, pemberian tablet zat besi, dan pemberian imunisasi tetanus toxoid (TT). Selain itu, juga ada penyuluhan tentang tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, gizi, pola makan ibu hamil, senam ibu hamil, perawatan bayi baru lahir, perawatan payudara, pemberian ASI dan keluarga berencana (KB).
Sementara untuk bayi baru lahir, biasanya di Posyandu tersedia pelayanan penimbangan berat badan bayi sebagai upaya pemantauan status gizi bayi. Penimbangan berat badan berikutnya dapat menilai perkembangan pertumbuhan bayi sehingga gangguan pertumbuhan dan perkembagan bayi dapat dideteksi secara dini. Pelayanan gizi lainnya, seperti pemberian makanan tambahan, vitamin A dan penyuluhan gizi termasuk pola pemberian ASI.
Pada bayi juga diberikan perlindungan berupa imunisasi vaksin sebagai upaya pencegahan terhadap beberapa penyakit yang berbahaya, seperti vaksin BCG untuk melindungi bayi dari penyakit TBC, vaksin DPT untuk melindungi bayi dari penyakit difteri, pertusis dan tetanus, vaksin HB untuk melindungi bayi dari penyakit hepatitis, vaksin polio untuk melindungi bayi dari penyakit polio dan vaksin campak untuk melindungi bayi dari penyakit campak.
Lima jenis vaksin tersebut digolongkan dalam lima imunisasi dasar yang tersedia gratis di Posyandu dan diberikan dengan jadwal tertentu sampai bayi berumur satu tahun serta pencegahan dan penanggulangan diare.
Namun, pelayanan kesehatan seperti ini bisa saja terabaikan, karena pemerintah melalui Tim Gugus Tugas saat ini sangat fokus pada percepatan penanggulangan COVID-19.
Untuk itu, Al Azmi mengingatkan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis harus memperhatikan kesehatan ibu hamil dan Balita.
"Sebelumnya mereka datang ke Posyandu, dalam situasi seperti saat ini (COVID-19), tim kesehatan atau bidan desa yang harus datang ke rumah-rumah mencek kesehatan ibu hamil dan Balita," kata politisi Partai Golkar itu mengingatkan. **