Iniriau.com, PEKANBARU - Banyaknya keberadaan pasar kaget illegal yang masih beroperasi di tengah wabah Covid-19, membuat pihak Satpol PP Pekanbaru merasa geram sehingga kerap dibubarkan. Padahal, aktifitas pasar kaget diperbolehkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru asalkan mengantongi izin resmi alias legal.
Berbagai upaya terus dilakukan masyarakat untuk perang melawan Virus Corona atau Covid-19, salah satunya yakni menghindari keramaian atau kerumunan. Meski sudah ada imbauan pemerintah untuk menerapkan kebijakan social distancing, namun sejumlah pasar kaget illegal masih tetap beroperasi di Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, setiap pasar tradisonal dan pasar kaget legal atau yang memiliki izin resmi tetap boleh beroperasi ditengah wabah Covid-19. Hal ini bertujuan, agar memudahkan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokok dan kebutuhan harian pasca diberlakukannya kebijakan social distancing.
"Sejak diberlakukannya kebijakan social distancing, membuat sejumlah aktifitas masyarakat khususnya yang berada di luar rumah menjadi berkurang termasuk kegiatan belanja ke pasar. Kehadiran pasar kaget, sebetulnya sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pokok dan harian ditengah wabah Covid-19 yang melanda. Jaraknya yang dekat dari rumah, jadi mereka kan gak perlu pergi belanja jauh-jauh lagi. Hanya saja, pasar kaget yang beroperasi selama ini tidak memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru sehingga terpaksa dibubarkan. Kalau mereka punya izin, tetap boleh beroperasi kok, kita tidak pernah larangan itu," ungkap Ingot kepada Iniriau.com, Rabu (08/04).
Ingot menambahkan, dari ratusan lokasi pasar kaget yang ada di Pekanbaru Namum hanya satu pasar kaget yang mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Hal ini tentunya sangat disayangkan, sehingga harus ditertibkan.
"Kalau jumlah pasar kaget ini, ratusan mungkin ada ya karena dia pasti ada disetiap RW atau kelurahan biasanya. Namun mirisnya, cuma satu yang mengantongi izin yakni pasar kaget yang berada di Jalan Uka Garuda Sakti, selebihnya illegal. Pasar kaget yang illegal inilah yang kita tertibkan, bukan Karena corona tapi karena tidak memiliki izin," tegas Ingot.
Pihaknya menghimbau, agar para pengurus atau koordinator pasar kaget untuk segera mengurus perizinan sehingga bisa mendapatkan bantuan serta pembinaan dari Disperindag Pekanbaru. Jika telah mengantongi status resmi atau memiliki izin, maka masyarakat dan pedagang bisa melakukan transaksi jual beli dengan aman dan tenang. **