Batasi Mobilitas Antar Provinsi, Pemerintah Geser Cuti Lebaran hingga Akhir Tahun

Batasi Mobilitas Antar Provinsi, Pemerintah Geser Cuti Lebaran hingga Akhir Tahun
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menggeser masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy pada Kamis (9/4).

Dalam keterangan tersebut, Ia mengumumkan bahwa masa cuti bersama lebaran akan digeser hingga akhir tahun 2020. Kebijakan ini diambil untuk terus menekan pergerakan orang dari kota besar atau daerah zona merah ke wilayah-wilayah di Indonesia demi mencegah penyebaran virus Corona yang lebih luas.

Muhadjir mengungkapkan jika pemerintah menggeser masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ke tanggal 28 sampai 31 Desember 2020. Upaya tersebut juga berkenaan dengan maklumat presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik lebaran 2020 pada Kamis kemarin.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir saat memimpin rapat terbatas via daring.

Menteri asal Madiun, Jawa Timur tersebut menjelaskan jika pergeseran masa cuti bersama ini telah mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Muhadjir menambahkan jika perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Pemerintah juga menambah tanggal merah di akhir tahun nanti, dimulai saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020 dan ditambah pada hari sebelumnya di tanggal 28 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020. Muhadjir menambahkan jika pertimbangan tersebut berasal dari kemungkinan di akhir tahun pandemi Corona sudah tertangani dengan baik.

Penundaan atau pergeseran masa cuti lebaran untuk mudik tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Muhadjir wilayah perbatasan akan sangat rawan dari virus Corona yang dibawa oleh pemudik.

Pemerintah pun terus berupaya melakukan pemantauan di wilayah perbatasan sebagai langkah pencegahan dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Muhadjir juga terus mengimbau masyarakat untuk menaati setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai langkah saling menjaga agar tidak tertular virus Corona,

Ia juga meminta masyarakat bisa membantu melancarkan upaya penekanan penyebaran Covid-19 melalui protokol PSBB.

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," pungkas Muhadjir.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index