Iniriau.com,PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT mengatakan, akan segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah pemerintah kota merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwako).
Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.
"Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama tiga hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," kata Firdaus, Senin (13/4/2020).
Dijelaskan Firdaus, PSBB sendiri sebagian besar telah diterapkan Pemko sebelumnya. Firdaus menyebut hampir 60 persen PSBB telah diterapkan Pemko. Namun dengan adanya persetujuan PSBB ini dari pemerintah pusat membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.
"Jadi, aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat," jelasnya.
Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama tiga bulan.
Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelum nya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing.
Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.
"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya. **