Iniriau.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengklarifikasi pernyataannya soal penghentian sementara kebijakan pembebasan narapidana dan anak di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengaku ada salah persepsi.
Bambang menarik pernyataannya soal penghentian pembebasan narapadina dan anak. Kata dia, pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi masih terus berjalan. Ia menekankan program itu didasari pandangan dari berbagi pihak termasuk Presiden Jokowi.
"Terkait dengan pemberitaan di media Okezone sebagaimana dimuat pada hari Rabu tanggal 15 April, tidak seperti hal dimaksud, akan tetapi bahwa asimilasi tersebut telah meminta persetujuan dari berbagai pihak termasuk persetujuan kepada Presiden. Jadi bukan setuju asimilasi dihentikan," ujar Bambang dalam keterangan klarifikasinya, Rabu (15/4/2020).
Bambang Wiyono menjelaskan, saat menjawab pertanyaan wartawan yang mewawancarai terkait Kemenkumham memberhentikan kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi.
Hal yang disampaikan tidak bermaksud mengatakan kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak diberhentikan.
“Saya tidak bermaksud menyebut kebijakan asimilasi dan integrasi diberhentikan Kemenkumham,” jelasnya.
Namun program kebijakan asimilasi dan integrasi tersebut, kata Bambang, tidak mungkin tiba-tiba diberhentikan begitu saja.
Pasalnya kebijakan Kemenkumham tersebut masih berjalan. Sebelumnya sudah ada koordinasi antar lembaga atau kementerian. Bahkan kepada DPR dan meminta persetujuan dari Presiden atas kebijakan asimilasi dan intergasi narapidana dan anak.
“Saya bukan bermaksud menyampaikan setuju bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dihentikan,” ujarnya.
“Demikian klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut,” tambahnyaBambang menambahkan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap narapidana dan anak di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA.
Bahkan, setelah WBP atau narapidanan dan anak dibebaskan sementara dari Lapas, Rutan, dan LPKA lewat program asimilasi dan integrasi. “Mereka masih diawasi,” jelasnya.
“Selama di dalam lapas mereka diberi bekal keterampilan, misal perbengkelan, perikanan, perkebunan dan lain-lain. Mereka juga diberi bekal tentang nilai-nilai spiritual .sehingga menjadi sosok yang baik, pribadi yang baik dan siap untuk kembali ke masyarakat,” urainya.
“Sehingga, diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi, ketika mereka pulang. Selama wabah Covid, mereka juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana,” sambung Bambang Wiyono.
Sejauh ini, sudah ada sekira 35 ribu lebih narapidana dan anak yang dibebaskan oleh Kemenkumham lewat program asimilasi dan integrasi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Lapas serta Rutan.**
Sumber: Okezone