Biaya WFH PNS, TNI Polri Masuk dalam DIPA Satuan Kerja

Biaya WFH PNS, TNI Polri Masuk dalam DIPA Satuan Kerja
ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Biaya atau belanja yang timbul selama ASN dan Anggota TNI/Polri bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH), dan biaya atas pelaksanaan operasional Satuan Kerja selama masa darurat Covid-19 dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker. Hal itu termaktub dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan soal penegasan biaya/belanja yang dapat dibebankan pada DIPA Satker dalam masa darurat Covid-19.

"Dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas," tulis surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto pada Kamis, 9 April 2020.

Dalam surat itu juga tertulis bahwa biaya/belanja WFH tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Ketiga, KPA / Kepala Satker / Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/ belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Keempat, ketentuan ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kelima, biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.

Keenam, KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas atas penggunaan anggaran. "Diminta bantuannya untuk menyampaikan maksud surat ini kepada KPA/ Kepala Satker lingkup Kementerian/Lembaga Saudara," tulis Andin dalam surat itu.**

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Index