Iniriau.com,PEKANBARU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M. Jamil menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M. Jamil menegaskan, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut," ujar Jamil, Selasa (14/4).
Ditanya soal tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut bahwa tempat itu sama sekali tidak memiliki izin. Tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usuahanya tampa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19," jelasnya.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H. Sulaiman mengatakan, tempat hiburan sejenis tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan.
"Tempat hiburan dilarang beroperasi," tegasnya.**
Buka Saat PSBB, Izin Tempat Hiburan Bakal Dicabut
Redaksi
Rabu, 15 April 2020 - 17:53:13 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Senin, 15 September 2025 - 19:41:42 Wib Pekanbaru
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Senin, 15 September 2025 - 19:22:15 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Dapat Restu, 5.173 Honorer Naik Status
Senin, 15 September 2025 - 07:27:58 Wib Pekanbaru