Mulai Besok PSBB di Pekanbaru Diberlakukan

Mulai Besok PSBB di Pekanbaru Diberlakukan
Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Forkopimda saat konferensi pers pemberlakukan PSBB, Kamis (16/4/2020).

Iniriau.com, PEKANBARU-Pemko Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (17/4/2020) hingga 30 April. Warga Pekanbaru dilarang keluyuran mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Hal ini diumumkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam konferensi pers di ruangan Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (16/4/2020).

"Pengaturan jam aktivitas masyarakat mulai besok tanggal 17 April pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB diatur secara ketat. Bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan, maka tidak boleh keluyuran di luar rumah," katanya.

Petugas keamanan dan tim Siskamling di bawah komando Kapolresta Pekanbaru memandu aktivitas warga untuk berdiam di rumah. PSBB ini dilaksanakan mulai tanggal 17 April hingga 30 April. 

"Selama masa itu, penerapan PSBB akan dievaluasi. Bilamana upaya yang dilakukan ini berhasil dan tren penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berkurang, ini merupakan keberhasilan," ucap Firdaus.

Bilamana masih terjadi tren peningkatan Covid-19, maka pengaturan yang lebih ketat lagi akan dilakukan yaitu pengaturan aktivitas warga 1x24 jam. Secara keseluruhan, pemberlakukan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

"Untuk pengontrolan aktivitas masyarakat Pekanbaru, kami tidak meniru penerapan langsung seperti di DKI Jakarta. Kami hanya memminta masyarakat Pekanbaru melakukan yang telah dilakukan selama masa tanggap darurat Covid-19 berlaku," pinta Firdaus.**

sumber : riau1

Berita Lainnya

Index